banner 728x250

BPU Berdiri Megah, Administrasi Desa Boyong Atas Masih Menyisakan Persoalan

Hukum Tua Boyong Atas, Femmie Irene Assa
banner 120x600
banner 468x60

Teras Post, Minahasa Selatan – Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Boyong Atas, Kecamatan Tenga, berdiri megah di tengah desa. Bangunan yang menjadi kebanggaan warga itu merupakan salah satu peninggalan pemerintahan mantan Hukum Tua Olviana Mondigir selama lima tahun terakhir.

Namun, di balik bangunan yang menjulang tersebut, pemerintahan desa saat ini masih menghadapi persoalan administrasi yang belum terselesaikan.

banner 325x300

Hukum Tua Boyong Atas, Femmie Irene Assa, mengaku hingga kini belum menerima sejumlah dokumen penting dari pemerintahan sebelumnya. Dokumen yang dimaksud meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2025, APBDes Tahun 2026, hingga daftar aset desa.

Ketiadaan dokumen tersebut, menurut Femmie, menyulitkan pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengambil keputusan terkait penggunaan anggaran.

“Mau belanja takut salah, mau bangun bingung sisa anggaran berapa. Ini bukan kritik, ini fakta yang kami hadapi di lapangan,” kata Femmie kepada Teras Post, Rabu, 17 Juni 2026.

Persoalan lain yang ikut mencuat adalah pembangunan BPU yang sebelumnya merupakan gedung Posyandu. Berdasarkan data yang diperoleh pemerintah desa, pembangunan gedung tersebut masih menyisakan kewajiban pembayaran kepada sejumlah pihak.

Total utang pembangunan disebut mencapai Rp165 juta. Salah satu di antaranya merupakan kewajiban kepada Ko Radey sebesar Rp55 juta.

Untuk membantu penyelesaiannya, warga membentuk panitia yang diketuai mantan Hukum Tua Olviana Mondigir. Melalui skema swadaya masyarakat yang dilakukan setiap Sabtu, panitia berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp60 juta.

Dari jumlah itu, sekitar Rp41 juta telah dibayarkan kepada para pihak yang memiliki piutang. Khusus kepada Ko Radey, pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp16 juta sehingga tersisa sekitar Rp25 juta.

Keberadaan BPU memang menjadi simbol kemajuan desa. Namun bagi pemerintah desa saat ini, pembangunan fisik seharusnya berjalan seiring dengan tertib administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Tanpa dokumen yang lengkap, pemerintah desa kesulitan memastikan kondisi keuangan maupun status aset yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya.

Sementara itu, mantan Hukum Tua Boyong Atas, Olviana Mondigir, membenarkan dirinya pernah melarang penggunaan BPU yang baru. Saat dikonfirmasi Teras Post, ia mengatakan larangan tersebut disampaikan dalam kondisi emosional.

Hingga kini, BPU yang telah selesai dibangun belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sebagian kegiatan masyarakat masih menggunakan fasilitas lama.

Warga berharap persoalan administrasi maupun kewajiban pembangunan yang tersisa dapat segera diselesaikan. Bagi mereka, yang terpenting bukan lagi polemik masa lalu, melainkan kepastian agar aset desa yang telah dibangun dengan biaya besar dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. (JS)

banner 325x300
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *