TerasPost, Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menyita 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras di Kecamatan Girian, Kota Bitung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AH, 33 tahun, pada Senin, 24 Agustus 2026.
AH ditangkap sekitar pukul 19.30 WITA di depan sebuah Alfamidi di Kelurahan Girian Bawah. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Pengungkapan dipimpin Kepala Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, AIPDA Bambang Harmoko. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga Trihexyphenidyl di sejumlah lokasi.

Sebanyak 545 butir ditemukan di halaman samping sebuah rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai. Polisi juga mengamankan 70 dan 92 butir dari pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tersebut.
Selain obat, penyidik menyita uang tunai Rp200 ribu dan satu unit telepon seluler Oppo A3x.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reserse Narkoba Dr. Jefri Duabay, SH,.MH mengatakan polisi akan menindaklanjuti setiap informasi mengenai peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” kata Kasat Narkoba.
Menurut dia, peredaran obat keras ilegal berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Polisi juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal.
Saat ini barang bukti telah diamankan untuk menjalani uji laboratorium dan gelar perkara. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Bitung menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



















