TerasPost, Bitung – Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Maesa. Kurang dari sehari setelah laporan diterima, empat terduga pelaku berhasil diamankan polisi bersama barang bukti berupa dua bilah senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 9 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WITA di area samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah. Korban berinisial H (13), warga setempat, mengalami sejumlah luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bitung melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 9 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Mereka masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19).
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Polisi juga menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat penganiayaan berlangsung.
Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi tersebut dipicu persoalan pribadi yang membuat salah satu pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Para pelaku kemudian mendatangi lokasi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong serta senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, telinga kanan, dan tangan, serta mengalami rasa sakit pada wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan yang berisiko maupun tindak kekerasan.
“Kami mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Hindari tindakan yang melanggar hukum, jangan mudah terprovokasi, dan selesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik,” katanya.
Polres Bitung menegaskan akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. (Eko)


















