banner 728x250

Polisi Ungkap Pencurian Mesin Tempel Milik Akademi Perikanan Bitung, Lima Orang Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

TerasPost, Bitung – Polisi mengungkap kasus pencurian mesin tempel milik Akademi Perikanan Bitung (APB) yang terjadi di Kelurahan Aertembaga Dua, Kota Bitung. Dalam kasus ini, lima orang yang diduga terlibat telah diamankan.

Kapolsek Aertembaga AKP Deny Tampenawas mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Akademi Perikanan Bitung yang diterima pada Rabu, 10 Juni 2026. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Aertembaga melakukan penyelidikan dan pengembangan.

banner 325x300

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para terduga pelaku dalam waktu singkat,” kata Deny.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial N (17), G (15), A (14), T (21), dan M (52).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diduga terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Mesin tempel Yamaha 40 PK yang disimpan di area praktik perikanan Akademi Perikanan Bitung diduga diambil secara bersama-sama oleh para pelaku sebelum dijual.

Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah memperoleh keterangan dari para terduga pelaku. Dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil pencurian.

Selain para terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK. Namun, mesin tersebut ditemukan dalam kondisi rusak.

Deny mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Aertembaga.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk terhadap sejumlah terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, prosesnya mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Menurut Ahmad, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum. Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bitung untuk kepentingan penyidikan. (Eko)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *