TerasPost, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026. Ribuan ikan tersebut merupakan barang bukti hasil penggagalan upaya penyelundupan menuju Hong Kong.
Ikan Napoleon atau Cheilinus undulatus itu sebelumnya ditemukan di atas kapal MV Silver Island berbendera Sao Tome yang diamankan Kapal Pengawas Orca 04 saat berlayar di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan pelepasliaran dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap mengedepankan upaya pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, apabila barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk jenis yang dilindungi, maka langkah penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Keputusan tersebut diambil karena jumlah ikan yang cukup banyak serta mempertimbangkan kondisi cuaca dan waktu yang dinilai paling aman untuk pelepasliaran.
Meski sebagian besar ikan telah dikembalikan ke alam, penyidik tetap menyisihkan sejumlah sampel untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagian ikan Napoleon disisihkan sebagai sampel barang bukti untuk kebutuhan persidangan,” ujar Halid.
Proses pelepasliaran turut disaksikan dan dikawal oleh sejumlah instansi terkait, mulai dari Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, hingga tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
Halid menegaskan, kasus penyelundupan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih terus mendalami kasus dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ikan Napoleon.
“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari pemilik, penanggung jawab kapal MV Silver Island, serta pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional, khususnya untuk jenis ikan yang berstatus dilindungi. Ia menegaskan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki dokumen dan perizinan resmi dari pemerintah Indonesia.






