banner 728x250

Perjalanan Dinas DPRD Bitung Rugikan Negara Rp3,35 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Teras Post, Bitung — Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan DPRD Kota Bitung kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya dokumen hasil audit yang menyebut kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp3.357.476.162.

banner 325x300

Nilai kerugian itu disebut tertuang dalam laporan hasil audit BPKP dengan nomor PE.03.03/LHP-129/PW18/5/2025 tertanggal 1 Juli 2025.

Dalam dokumen yang beredar, tim audit BPKP juga merinci sejumlah nama yang disebut memiliki nilai temuan bervariasi terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas.

Beberapa nama dengan nilai temuan terbesar di antaranya Benno O Mamentu sebesar Rp145.509.500, Vivi Ganap Rp140.198.000, Maikel Walewangko Rp130.586.900, Erauw Sondakh Rp127.730.100, serta Habriyanto Achmad dan Rafika Papente masing-masing sebesar Rp126.786.400.

Selain itu, terdapat pula sejumlah nama lain yang masuk dalam daftar hasil temuan audit dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini pun memicu perhatian masyarakat Kota Bitung. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara transparan dan profesional.

Pengamat pemerintahan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas menjadi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

“Anggaran perjalanan dinas bersumber dari uang rakyat. Karena itu penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai aturan,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kota Bitung terkait daftar temuan audit yang beredar tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Daftar Nama dan Nilai Temuan Audit

  • Benno O Mamentu – Rp145.509.500
  • Vivi Ganap – Rp140.198.000
  • Maikel Walewangko – Rp130.586.900
  • Erauw Sondakh – Rp127.730.100
  • Habriyanto Achmad – Rp126.786.400
  • Rafika Papente – Rp126.786.400
  • Indra Ondang – Rp123.489.000
  • Yusuf Sultan – Rp122.524.675
  • Frangky Julianto – Rp111.086.000
  • Hasan Suga – Rp106.693.000
  • Femmy Lumantow – Rp91.902.879
  • Medy Tuwo – Rp80.771.767
  • Billy Glen Lomban – Rp80.580.800
  • Stenly Pangalila – Rp78.200.600
  • Yondris Kansil – Rp77.463.000
  • Handry Anugerahang – Rp71.454.800
  • Erwin Wurangian – Rp64.719.000
  • Lady Lumantow – Rp61.127.400
  • Keegan Kojoh – Rp54.747.560
  • Ahmad Syafrudin – Rp54.206.500
  • Aldo Ratungalo – Rp50.997.600
  • Christina Amin – Rp47.740.600
  • Nabsar Badoa – Rp46.240.600
  • Steifly T. Tangka – Rp38.675.400
  • Geraldi Mantiri – Rp36.473.700
  • Sayful Mangada – Rp36.035.000
  • James M – Rp35.498.800
  • Suparman Gumolung – Rp33.598.600
  • Andrew Pangemanan – Rp33.376.800
  • Lily F Kadeke – Rp32.765.648

(Catatan redaksi: Daftar tersebut berdasarkan dokumen audit yang beredar. Semua pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan hukum tetap.)

banner 325x300
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *