banner 728x250
Bitung  

Pemkot Bitung Percepat Penyelesaian Permasalahan PT Futai Sulawesi Utara

banner 120x600
banner 468x60

TerasPost, Jakarta – Pemerintah Kota Bitung memperoleh dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan yang melibatkan PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU), khususnya terkait aspek perizinan dan dugaan pencemaran lingkungan.

Dukungan tersebut mengemuka dalam serangkaian audiensi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bitung bersama jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan unsur Polres Bitung di Jakarta.

banner 325x300

Dalam pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menjelaskan bahwa persoalan PT FSU terbagi dalam dua aspek utama, yakni administrasi perizinan dan pencemaran lingkungan.

Dari sisi administrasi, PT FSU yang beroperasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) disebut belum terakomodasi dalam Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kawasan. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan belum dapat mengurus sejumlah persetujuan teknis dan perizinan lingkungan yang diperlukan.

Sementara dari sisi lingkungan, Tim Gakkum KLH menemukan adanya beberapa pelanggaran, di antaranya pembuangan air limbah ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), parameter limbah yang melebihi baku mutu, gangguan bau yang berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang belum sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH merekomendasikan agar Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) segera merevisi AMDAL kawasan dengan memasukkan jenis usaha PT FSU. Selain itu, Pemerintah Kota Bitung diminta mengajukan permohonan pendampingan Tim Gakkum KLH untuk verifikasi lapangan serta memperkuat koordinasi dengan seluruh direktorat terkait guna mempercepat penyelesaian persoalan perizinan dan lingkungan.

Pada audiensi terpisah dengan Kementerian Investasi/BKPM RI, pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian masalah PT FSU melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Dr. Edy Junaedi, menyampaikan bahwa BKPM akan menginisiasi rapat koordinasi dengan melibatkan PT FSU, kementerian teknis terkait, Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK, BUPP, serta Pemerintah Kota Bitung guna mencari solusi menyeluruh terhadap persoalan yang ada.

Selain itu, PT FSU diminta segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan lingkungan, termasuk perbaikan IPAL, pengendalian emisi, dan pengelolaan limbah agar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Wali Kota Bitung menyambut positif dukungan dari kedua kementerian tersebut. Menurutnya, langkah koordinatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Melalui hasil audiensi tersebut, Pemerintah Kota Bitung kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk mempercepat penyelesaian permasalahan PT Futai Sulawesi Utara. Fokus utama yang akan segera ditindaklanjuti meliputi revisi AMDAL kawasan, percepatan perizinan lingkungan, verifikasi lapangan oleh Tim Gakkum KLH, serta penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan perusahaan memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPRD Kota Bitung, Sekretaris Daerah Kota Bitung, sejumlah anggota DPRD Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala DPMPTSP Kota Bitung, Kapolres Bitung beserta jajaran, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara.

banner 325x300
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *